ANGGARAN DASAR " R E C I D A "

ANGGARAN DASAR
REMAJA CINTA DAMAI
( RECIDA )
KAB. PINRANG


PEMBUKAAN


Bahwa dalam mewujudkan adanya wadah organisasi remaja Kab. Pinrang dan demi terciptanya persatuan dan kesatuan seluruh remaja yang nantinya mampu membawa nama baik masyarakat Kab. Pinrang, diperlukan adanya organisasi yang mandiri dan berwibawa serta mampu mengendalikan dirinya sebagai suatu organisasi yang profesional demi terciptanya sumber daya manusia.


BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN dan WAKTU
Pasal 1

1. Organisasi ini bernama REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ), dan berkedudukan di Kab. Pinrang, Sulawesi Selatan.

2. REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) didirikan pada tanggal 1 November 2006 untuk waktu yang tidak ditentukan.


BAB II
AZAS dan TUJUAN

Pasal 2

1. REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) berazaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

2. REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) bertujuan :

a. Mempererat dan membina persatuan dan kesatuan serta kekeluargaan diantara organisasi remaja atau pemuda yang ada di Kab. Pinrang.

b. Memelihara hubungan dan kerja sama dengan seluruh organisasi-organisasi remaja atau pemuda yang ada di Kab. Pinrang.
c. Membantu meningkatkan peran Pemda Tk II Kab. Pinrang yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia ( SDM ) masyarakat Kab. Pinrang.


BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 3

Keanggotaan REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) terdiri dari :

1. Anggota biasa adalah remaja yang terdaftar dan telah dikukuhkan oleh pengurus organisasi REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).

2. Anggota istimewa adalah anggota biasa yang tidak lagi berstatus sebagai remaja ( telah menikah ).


BAB IV
POKOK-POKOK ORGANISASI

Pasal 4

1. Semua keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat yang didasari kebijasanaan, kekeluargaan dan meminta pertimbangan penasehat.

2. Apabila tidak tercapai kata sepakat, keputusan dianggap sah bilamana dilaksanakan :

a. Melalui pemungutan suara terbanyak oleh anggota.

b. Meminta pertimbangan dari penasehat dan pelindung.


BAB V
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 5
Terdiri dari :

1. Musyawarah Anggota ( MUSANG ).

2. Musyawarah Luar Biasa ( MUSLUB ).
3. Musyawarah Tahunan ( MUSTA ) / Rapat Tahunan.


Pasal 6
1. Kekuasaan tertinggi REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) berada pada Musyawarah Anggota dan pertimbangan khusus dari penasehat dan pelindung.

2. Musyawarah Anggota dapat dilakukan di luar Kab. Pinrang akan tetapi diprioritaskan di wilayah Kab. Pinrang.


Pasal 7
1. Musyawarah Anggota sah apabila dihadiri 2/3 dari seluruh pengurus dan anggota REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).

2. Pengurus REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota.

3. Pengurus REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) dipilih pada Musyawarah Anggota untuk masa jabatan 2 Tahun.


Pasal 8

Pengurus inti REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) minimal terdiri dari :

1. Ketua.

2. Sekretaris.

3. Bendahara.


BAB VI
KEUANGAN

Pasal 9

Keuangan berasal dari :

1. Iuran anggota.

2. Sumbangan dari PEMDA Tk. II kab. Pinrang.
3. Sumbangan para donator.

4. Usaha legal dan halal / sah menurut hukum.


BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 10

Anggaran Dasar ini hanya dapat hanya dirubah pada Musyawarah Anggota jika medapat persetujuan dari 2/3 jumlah anggota musyawarah.

BAB VIII
PEMBUBARAN


Pembubaran REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) hanya dapat dilakukan dalam suatu keputusan Musyawarah Anggota / Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan atas ususl pengurus inti dan 2/3 dari jumlah seluruh anggota.


BAB IX
KETENTUAN UMUM dan PENUTUP

Pasal 12


1. REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) mempunyai lambang yang akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.

2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan apabila terdapat kekeliruan atau ketidakjelasan didalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan diputuskan oleh pengurus inti dan dipertanggungjawabkan di Musyawarah Anggota.



Ditetapkan di : Pinrang
Pada Tanggal : 29 Oktober 2006

________________________________________________________________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA CINTA DAMAI
( RECIDA )
KAB. PINRANG



BAB I
Lambang

Pasal 1

1. Lambang REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ) adalah berbentuk setengah lingkaran dan mendatar yang terdiri dari gambar dan tulisan.

2. Tulisan terdiri dari :

a. Remaja Cinta Damai yang berbentuk setengah lingkaran.

b. RECIDA yang mendatar.

3. Gambar 2 ( dua ) buah tangan yang saling bersalaman sebagai bentuk atau simbol kedamaian, ketentraman, kerja sama dan persatuan.


BAB II
Keanggotaan

Pasal 2


1. Anggota sebagaimana dalam Anggaran Dasar terdiri dari :

a. Anggota Biasa.

b. Anggota Istimewa.

2. Anggota Istimewa tidak mempunyai hak suara, tetapi berhak memberi saran dan petunjuk baik secara lisan maupun tulisan.


Pasal 3

Setiap Anggota Biasa Berhak :

1. Mendapat perlakuan yang sama dari dan untuk pengurus organisasi.
2. Mengeluarkan pendapat, usul, dan saran tanpa ada tekanan atau referensi dari pihak manapun.

3. Mengusulkan dan diusulkan, memilih dan dipilih sebagai anggota pengurus.


Pasal 4
Setiap Anggota berkewajiban :

1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh ketentuan-ketentuan dan keputusan musyawarah.

2. Memperjuangkan kepentingan organisasi.

3. Menentang setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan organisasi.

4. Mencari dana organisasi, membayar iuran organisasi.


Pasal 5
Anggota Biasa behenti karena :

1. Telah menikah.

2. Diberhentikan atas kesepakatan anggota didalam Musyawarah Anggota karena kelakuannya yang tercela dan dianggap merugikan organisasi.

3. Atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat pengunduran diri.


BAB III
Penasehat dan Pembina

Pasal 6


1. Pelindung adalah :

Ketua DPD KNPI Kab. Pinrang.

2. Pensehat dan Pembina adalah tokoh masyarakat yang ditunjuk oleh pengurus organisasi REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).
BAB IV
Musyawarah dan Rapat

Pasal 7
1. Musyawarah Anggota diadakan 2 tahun sekali.

2. Musyawarah Anggota dihadiri oleh :

a. Pengurus REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).

b. Seluruh anggota baik Anggota Biasa maupun Anggota Istimewa.

c. Musyawarah Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).


Pasal 8
Musyawarah Anggota mengangkat dan memberhentikan pengurus organisasi REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).


BAB V
Keuangan

Pasal 9


1. Dana diperoleh dari :

a. Iuran anggota.

b. Sumbangan dari PEMDA Tk. II Kab. Pinrang

c. Sumbangan dari donator

d. Usaha lain yang sah menurut hokum.

2. Penggunaan anggaran hanya untuk keperluan organisasi.

3. Penggunaan anggaran atas persetujuan ketua melalui bendahara.



BAB VI
Perubahan AD / ART dan Pembubaran
Pasal 10



Kekuasaan untuk merubah AD / ART dan membubarkan organisasi ada pada Musyawarah Anggota atas usul seluruh pengurus dan 2/3 dari seluruh anggota REMAJA CINTA DAMAI ( RECIDA ).



BAB VII
Peraturan Peralihan dan Lain-lain

Pasal 11

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan ole pengurus.

2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai belaku sejak tanggal ditetapkannya.



Ditetapkan di : Pinrang
Pada Tanggal : 29 Oktober 2006



_____________________________________________________________________________________
PERATURAN ORGANISASI ( PO )
REMAJA CINTA DAMAI
( RECIDA )
KAB. PINRANG


Pasal 1
Nama, Tempat Kedudukan & Waktu

1. Organisasi ini bernama Remaja Cinta Damai ( RECIDA ) Kab. Pinrang.

2. Organisasi RECIDA ini berkedudukan di Kab. Pinrang.

3. Organisasi RECIDA ini didirikan pada tanggal 18 November 2005 di Kab. Pinrang.

Pasal 2
Azas, Dasar & Sifat

1. Organisasi RECIDA berasazkan Pancasila yang juga mengacu pada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Organisasi RECIDA ini bersifat kekeluargaan dan bukan merupakan organisasi politik.

Pasal 3
Atribut Organisasi

1. Organisasi RECIDA memiliki atribut berupa Lambang, Bendera dan Seragam

2. Pemakaian seragam adalah ketika setelah lulus proses pengkaderan dan tidak boleh dipindah tangankan dan hanya boleh digunakan pada saat kegiatan RECIDA berlangsung.


3. Pemakaian lambing Organisasi RECIDA :

Lambang Organisasi digunakan pada baju lapangan yang diletakkan pada lengan sebelah kanan.

Lambang Organisasi diletakkan pada lengan sebelah kiri untuk jenis baju selain baju lapangan.

4. Seragam RECIDA terdiri dari :

Pakaian Seragam Harian

Pakaian Seragam Lapangan.

Pasal 4

Administrasi & Kesekretariatan

1. Administrasi Organisasi ( terlampir ).

2. Sekretariat merupakan tempat pemusatan seluruh kegiatan Organisasi yang sifatnya tertutup dan rahasia.

3. Sekertariat merupakan tempat menyimpan barang-barang inventaris yang dianggap perlu untuk kepentingan Organisasi.

4. Seluruh anggota berkewajiban membersihkan / menata sekertariat.

5. Seluruh anggota dilarang keras menggunakansekertariat untuk melakukan kegiatan yang melanggar tata tertib organisasi, serta melakukan keributan dan atau pengrusakan terhadap sekertariat.



_____________________________________________________________________________________

Lampiran

ADMINISTRASI PERSURATAN


Administrasi persuratan dalam sebuah Organisasi merupakan salah satu aspek penting Organisasi itu sendiri yang juga merupakan salah satu sarana komunikasi sehingga mekanismenya haruslah berjalan seefektif dan seefisien mungkin dengan menunjukkan ciri khas Organisasi. Administrasi persuratan dalam sebuah Organisasi bersifat resmi dan rahasia.

A. Sistematika Penulisan

Surat menyurat resmi Organisasi RECIDA ditulis dengan sistematika sebagai berikut :

1. Nomor Surat.
2. Lampiran Surat.
3. Perihal Surat.
4. Tempat dan Tanggal pembuatan surat disejajarkan dengan nomor surat
5. Alamat surat “ Kepada Yang Terhormat “ dst.
6. Kata pembuka surat “ Assalamu Alaikum Wr. Wb. “ dan Dengan Hormat.
7. Isi surat.
8. Kata Penutup


B. Bentuk Surat

Seluruh surat resmi organisasi kecuali jenis surat khusus ditulis dengan bentuk Block Style penuh, yaitu seluruh bentuk ketikan mulai dari pengetikan nomor surat hingga nama penandatangan surat berada ditepi yang sama.



C. Kode Jenis Surat
Adapun kode jenis surat adalah sebagai berikut :

1. U : Untuk Surat Undangan.
2. R : Untuk Surat Rekomendasi.
3. SK : Untuk Surat Keputusan.
4. P : Untuk Surat Permohonan.
5. M : Untuk Surat Mandat
6. D : Untuk Surat Lain-lain.


D. Kertas Surat
Seluruh surat diketik diatas kertas folio berkop RECIDA Kab. Pinrang, beserta amplopnya. Adapun kertas berkop tersebut berisikan :

1. Lambang RECIDA.
2. Tulisan “Remaja Cinta Damai (RECIDA ) Kab. Pinrang “
3. Alamat sekertariat RECIDA


E. Penomoran Surat
1. Sistem penulisan surat untuk jenis surat yang dikelurkan oleh Pengurus mengikuti aturan sebagai berikut :

001/U/RECIDA/XII/2005
A B C D E

Keterangan :

A : Nomor Surat.
B : Jenis Surat.
C : Nama Organisasi.
D : Bulan Pembuatan ( dalam angka romawi ).
E : Tahun Pembuatan.

2. Sistem penulisan untuk jenis surat yang dikeluarkan oleh sebuah kepanitiaan dalam Organisasi RECIDA mengikuti aturan sebagai berikut :

001/U/Panpel-Harla/XII/2005
A B C D E

Keterangan :
A : Nomor Surat.
B : Jenis Surat.
C : Nama Kegiatan.
D : Bulan Pembuatan ( dalam angka romawi ).
E : Tahun Pembuatan.